Selasa, 31 Januari 2017

Analisis Kinerja Sistem “ Analisis E-Government Website DKI Jakarta, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan”

NoUnit AnalisisKategori AnalisisDKI JakartaJakarta BaratJakarta Selatan
1Selayang PandangSejarah
Motto
Lambang
Arti Lambang
Lokasi dalam bentuk peta
Visi dan Misi
2Pemerintahan DaerahEksekutif
Legislatif
Nama, alamat, telepon, email dari pejabat daerah
Biodata dari pimpinan daerah
3GeografiTopografi
Demografi
Cuaca dan Iklim
Sosial dan ekonomi
Budaya dari daerah yang bersangkutan
Ada informasi berupa numeris / statistik dan harus mencantumkan nama instansi dari sumber datanya
4Peta Wilayah dan Sumber dayaPeta wilayah
Bentuk peta sumber dayanya
5Peraturan / kebijakan DaerahPeraturan Daerah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Daerah bersangkutan
6Buku tamuBuku tamu
Forum
Jumlah Total18915

Tabel Perhitungan Analisis

NoUnit AnalisisBobot NilaiKategoriDKI JakartaJakarta BaratJakarta Selatan
 1Informasi Menu Utama dalam Website25%Potensi daerah
Komoditas Utama
Kualitas SDM
846468
 2Informasi tambahan dalam fasilitas website20%Tahap I
Tahap II
Tahap III
84,57179
 3Penyediaan Hubungan15%G2C
G2B
G2G
80,56467
 4Aksesbilitas10%30 detik1007070
 5Design10%Animasi
Grafis
Teks lengkap
85,56864
 6Jumlah tingkatan informasi20%1 Tingkat
2 Tingkat
3 Tingkat
4 Tingkat
857575
Total85,5261,871,25

Narasi

     Kelompok kami telah selesai menganalisis website E-Government dari Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat dan Kota Jakarta Selatan. Analisis yang dilakukan pada website tersebut berdasarkan pada point-point hasil survey kami yang terlihat pada tabel di atas.
     Pada tabel pertama, dari baris total terlihat bahwa website milik Provinsi DKI Jakarta memiliki jumlah Unit Analisis yang lebih banyak dari Kota Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Untuk rinciannya pada kolom Unit Analisis ‘Selayang Pandang’ untuk Provinsi DKI Jakarta dilihat memiliki seluruh kategori, sementara Kota Jakarta Barat memiliki 4 poin dan Jakarta Selatan memiliki 5 poin. Pada kolom ‘Pemerintahan Daerah’ untuk Provinsi DKI Jakarta dilihat memiliki seluruh kategori, sementara Kota Jakarta Barat memiliki 2 poin dan Jakarta Selatan hanya memiliki 1 poin. Pada kolom ‘Geografi’ untuk Kota Jakarta Selatan memiliki paling banyak poin karena memiliki seluruh kategori, sementara Provinsi DKI Jakarta memiliki 4 poin dan Kota Jakarta Barat yang terendah dengan 1 poin.
     Pada kolom ‘Peta Wilayah dan Sumber daya’ untuk Provinsi DKI Jakarta memiliki semua kategori, sementara Kota Jakarta Barat hanya ada 1 poin dan Jakarta Selatan dengan 0 poin karena tidak memiliki satu pun konten dari kategori. Pada kolom Peraturan /Kebijakan Daerah’ hanya Provinsi DKI Jakarta yang memilikinya. Pada kolom ‘Buku Tamu’ untuk Kota Jakarta Selatan  memiliki semua kategori, sementara Provinsi DKI Jakarta dan Kota Jakarta Barat hanya memiliki masing-masing 1 poin dari kategori yang ada.
     Kemudian dari 3 daerah tersebut kami memberikan penilaian berupa bobot nilai dari beberapa point pada tabel ke-2 diatas. Pada bagian ‘Informasi Menu Utama dalam Website’ Provinsi DKI Jakarta memiliki nilai tertinggi dengan dan Jakarta Barat dengan nilai terendah meskipun hanya berselisih sedikit dari Jakarta Selatan. Pada bagian ‘Informasi tambahan dalam fasilitas website’ Provinsi DKI Jakarta juga memiliki nilai tertinggi dan Jakarta barat dengan nilai terendah. Dapat dilihat bahwa website yang dimiliki Provinsi DKI Jakarta mendapatkan nilai tertinggi dengan nilai 85,52 dari hasil survey kami. Sementara website milik Kota Jakarta Barat mendapatkan nilai terendah dengan nilai 61,8 dan Jakarta Selatan mendapatkan nilai 71,25.
     Kesimpulan dari kami adalah website E-Government milik Provinsi DKI Jakarta mempunyai penampilan yang lebih menarik dibandingkan dengan Kota Jakarat Barat dan Jakarta Selatan. Dan sesuai dengan Unit Analisis yang disebutkan, kelengkapan unit dengan jumlah terbanyak ada pada website DKI Jakarta dengan 18 poin sedangkan pada website Jakarta Selatan dan Jakarta Barat terdapat banyak kategori dari unit analisis yang tidak ditemukan. Terutama pada website Jakarta Barat dimana banyak sekali kategori unit analisis yang tidak ada.
Laporan ini disusun oleh:
  1. Aniisah Nuurul Fadhilhaniifah (11113046)
  2. Apriyandi (11113227)
  3. Juniardi Hafiz S (14113734)
  4. Muhammad Fauzan Ramzy (15113922)
  5. Ratih Pratita Hapsari (17113302)

Senin, 30 Januari 2017

Tools Dalam Melakukan Audit

Audit adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal. Audit lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Salah satu penggunaan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan proses penelahan dan evaluasi pengendalian-pengendalian internal dalam EDP. Jenis aktivitas ini disebut sebagai auditing melalui komputer. Penggunaan istilah lainnya adalah untuk menjelaskan pemanfaatan komputer oleh auditor untuk melaksanakan beberapa pekerjaan audit yang tidak dapat dilakukan secara manual. Jenis aktivitas ini disebut audit dengan komputer.
Audit sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi.

Tools-tools atau Alat untuk melakukan Audit

1. ACL (Audit Command Language)
Merupakan perangkat lunak dalam pelaksanaan audit yang di design khusus untuk melakukan analisa data elektronik suatu perusahaan dan membantu menyiapkan laporan audit secara mudah dan interaktif. ACL dapat digunakan untuk user biasa atau yang sudah ahli.

2. Picalo
Picalo adalah perangkat lunak yang dapat digunakan untuk melakukan analisa data yang dihasilkan dari berbagai sumber. Picalo dikemas dengan GUI (Graphis User Interface) yang mudah digunakan, dan dapat berjalan di berbagai sistem operasi.

3. Metasploit
Metasploit merupakan perangkat lunak yang dapat membanttu keamanan dan sifat profesionalisme teknologi informasi seperti melakukan identifikasi masalah keamanan, verifikasi kerentanan, dapat melakukan scanning aplikasi website, dan rekayasa sosial.

4. NMap (Network Mapper)
NMap bersifat open source yang digunakan untuk audit dalam hal keamanan. Sistem dan administrator menggunakan perangkat lunak ini sebagai persediaan jaringan, mengelola jadwal layanan untuk upgrade, jenis firewall apa yang sedang digunakan, dan lain-lain. NMap berjalan pada semua sistem operasi dan paket biner seperti Linux, serta dapat melakukan transfer data secara fleksibel.

5. Wireshark
Wireshark adalah jaringan terkemuka pada analyzer protocol. Perangkat ini dapat membantu dalam melakukan penangkapan dan interaksi dalam penelusuran lalu lintas yang berjalan pada jaringan komputer.

ANALISIS KINERJA SISTEM

Control Objective for Information and related Technology, disingkat COBIT, adalah suatu panduan standar praktik manajemen teknologi informasi. Standar COBIT dikeluarkan oleh IT Governance Institute yang merupakan bagian dari ISACA. COBIT 4.1 merupakan versi terbaru.
COBIT memiliki 4 cakupan domain, yaitu :
·         Perencanaan dan organisasi (plan and organise)
·         Pengadaan dan implementasi (acquire and implement)
·         Pengantaran dan dukungan (deliver and support)
·         Pengawasan dan evaluasi (monitor and evaluate)
Maksud utama COBIT ialah menyediakan kebijakan yang jelas dan good practice untuk IT governance, membantu manajemen senior dalam memahami dan mengelola risiko-risiko yang berhubungan dengan IT.
COBIT menyediakan kerangka IT governance dan petunjuk control objective yang detail untuk manajemen, pemilik proses bisnis, user dan auditor.
Kerangka Kerja COBIT

Kerangka kerja COBIT terdiri atas beberapa arahan/pedoman, yakni:

Control Objectives
Terdiri atas 4 tujuan pengendalian tingkat-tinggi (high-level control objectives) yang terbagi dalam 4 domain, yaitu : Planning & Organization , Acquisition & Implementation , Delivery & Support , dan Monitoring & Evaluation.

Audit Guidelines
Berisi sebanyak 318 tujuan-tujuan pengendalian yang bersifat rinci (detailed control objectives) untuk membantu para auditor dalam memberikan management assurance dan/atau saran perbaikan.

Management Guidelines
Berisi arahan, baik secara umum maupun spesifik, mengenai apa saja yang mesti dilakukan, terutama agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut :

v  Sejauh mana TI harus bergerak atau digunakan, dan apakah biaya TI yang dikeluarkan sesuai dengan manfaat yang dihasilkannya.

v  Apa saja indikator untuk suatu kinerja yang bagus.

v  Apa saja faktor atau kondisi yang harus diciptakan agar dapat mencapai sukses ( critical success factors ).

v  Apa saja risiko-risiko yang timbul, apabila kita tidak mencapai sasaran yang ditentukan.

v  Bagaimana dengan perusahaan lainnya, apa yang mereka lakukan.

v  Bagaimana mengukur keberhasilan dan bagaimana pula membandingkannya.

Manfaat dan Pengguna COBIT

Secara manajerial target pengguna COBIT dan manfaatnya adalah :

Direktur dan Eksekutif
Untuk memastikan manajemen mengikuti dan mengimplementasikan strategi searah dan sejalan dengan TI.

Manajemen
v  Untuk mengambil keputusan investasi TI.

v  Untuk keseimbangan resiko dan kontrol investasi.

v  Untuk benchmark lingkungan TI sekarang dan masa depan.

Pengguna
Untuk memperoleh jaminan keamanan dan control produk dan jasa yang dibutuhkan secara internal maupun eksternal.

Auditors
v  Untuk memperkuat opini untuk manajemen dalam control internal.


v  Untuk memberikan saran pada control minimum yang diperlukan.

Kamis, 30 Juni 2016

MAKALAH

MAKALAH TENTANG PAJAK
MANFAAT PENGUNAAN PAJAK


DISUSUN OLEH
NAMA : APRIYANDI
NPM   : 11113227
KELAS : 3KA12

UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS ILMU KOMPUTER  & TEKNOLOGI  INFORMASI


KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh. Puji syukur saya panjatkan kepada Allah
SWT. Atas rahmatnya saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul
“MAKALAH TENTANG PAJAK”.
Dalam penulisanmakalah ini penulis merasa masih banyak
Kekurangan baik dari segi teknis penulisan maupun materi. Mengingat dari kemampuan
Saya selaku penulis. Untuk itu kritik dan saran sangat diharapkan demi penyempurnaan
Makalah ini. Akhir kata, saya ucapkan Terimakasih semoga makalah ini dapat bermanfaat
Bagi diri saya sendiri dan juga untuk orang lain. 

 DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................................................      iii
DAFTAR ISI....................................................................................................................      iv
BAB I     PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang Masalah................................................................................      1
1.2   Rumusan Masalah.........................................................................................      1
1.3   Tujuan Penulisan...........................................................................................      1
BAB II    PEMBAHASAN
2.1   Pengertian Pajak............................................................................................      2
2.2   Peranan Pajak................................................................................................      4
2.2.1 Syarat Pemungutan Pajak.............................................................................      6
2.2.2  Manfaat Pajak.............................................................................................      7
2.2.3  Jenis Pajak...................................................................................................      8
BAB III  PENUTUP
3.1   Kesimpulan....................................................................................................      9
3.2   Saran..........................................................................................................................      9
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................      10

 BAB I PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Salah satu trading topic pembicaraan masyarakat saat ini adalah pajak. Di samping karena memang kewajiban sabagai warga negara, pajak menjadi perbincangan lantaran adanya kasus besar yang berhubungan dengan pajak. Lalu, apa sebenarnya pengertian pajak sebenarnya? Apa saja isi undang-undangnya dan apa sebenarnya kegunaan pajak bagi negeri ini?
1.2              Rumusan Masalah
Pokok permasalahan yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah apa kegunaan pajak di Indonesia?
1.3              Tujuan Penulisan
.     Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui apa sebenarnya kegunaan pajak itu.
1.4.      Metode Penulisan
Bab 1 PENDAHULUAN
Pada bab ini berisikan latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan dan metode penulisan.
Bab II PEMBAHASAN
Pada bab ini membahas tentang pengertian pajak, isi undang-undangnya, dan kegunaan pajak tersebut.
Bab III PENUTUP
Dalam bab ini mengemukakan tentang kesimpulan dan saran.

 BAB II PEMBAHASAN

1.1              Pengertian Pajak
Pajak didefinisikan dengan iuran kepada Negara terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelanggarakan pemerintahan.

2.1              Peranan Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a.       fungsi anggaran (budgetair)
Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
b.      fungsi mengatur (regureled)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
c.       fungsi stabilisasi
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
d.      fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

2.2.1        Syarat Pemungutan Pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
a.       pemungutan pajak harus adil
Pajak mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. Contohnya :
1)      Dengan mengatur hak dan kewajiban wajib pajak
2)      Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
3)      Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
b.      pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
1)      Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
2)      Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
3)      Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
4)      Pungutan tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
c.       system pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

2.2.2        Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

2.2.3 Jenis Pajak
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
a.       Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
b.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
c.       Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
1)      Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
2)      Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
3)      Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
4)      Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
5)      Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat
d.      Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
e.       Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
f.       Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
a.       Pajak Propinsi
1)      Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
2)      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
3)      Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
4)      Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
b.      Pajak Kabupaten/Kota
1.      Pajak Hotel
2.      Pajak Restoran
3.      Pajak Hiburan
4.      Pajak Reklame
5.      Pajak Penerangan Jalan
6.      Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
7.      Pajak Parkir

6.      CONTOH KASUS
Kasus Manipulasi Pajak, dari Bakrie hingga BCA
Setelah mengulas masalah kasus pajak yang ada di BCA, saya jadi tertarik dan mulai mencari tahu lebih jauh kasus-kasus pajak yang ada di Indonesia. Saya mendapatkan sebuah kesamaan kasus yang terjadi di beberapa perusahaan besar di Indonesia, seperti Bakrie Group, BCA, PT. Metropolitan Retailmart, Asian Agri, Berau Coal, dan lain sebagainya. Kasus manipulasi pajak ini rupanya tidak hanya terjadi sekali, melainkan begitu banyak perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Masih ingatkah pembaca dengan nama Gayus Tambunan, seorang petugas pajak yang menerima suap terkait pengurusan permohonan keberatan pajak. Kasus Gayus sama dengan kasus pajak yang menimpa Hadi Poernomo, dan BCA.
Gayus Tambunan dipidana karena terbukti menerima suap uang sebesar Rp 925 juta rupiah dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 3,5 juta dollar Amerika dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resource.
Gayus Tambunan dinilai telah terbukti menerima suap dan melakukan tindak pencucian uang dari tiga perusahaan Bakrie Group senilai 7 juta dollar AS, lalu membagi uang itu ke Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki, Maruli Pandapotan Manurung, dan pejabat-pejabat di Ditjen Pajak lain. “Saya terima tiga juta dollar AS,” kata Gayus.
Gayus menjelaskan sumber dana yang dia terima ketika masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, yakni dari PT Bumi Recources, PT Arutmin, dan PT Kaltim Prima Coal. Dengan suap tersebut Bakrie Group menginginkan Gayus Tambunan melakukan tiga pekerjaan, PT Bumi Resources mengajukan banding tahun 2005, Gayus diminta untuk membuatkan surat banding, surat bantahan-bantahan, dan termasuk persiapan apa saja yang dibutuhkan dengan imbalan sebesar 3 juta dollar AS yang kemudian ia bagikan kepada Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki, Maruli Pandapotan Manurung.
Serupa dengan kasus Gayus Tambunan dengan sejumlah perusahaan terkait pengurusan permohonan keberatan pajak, kasus yang sama juga terulang di tubuh Bank BCA dengan Hadi Poernomo-nya, namun bedanya apabila kasus Gayus sudah tuntas, kasus penggelapan pajak yang menyeret PT. Bank BCA Tbk dalam daftar hitam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih saja belum mencapai kata final sejak dibukanya penyelidikan pada tahun 2003 silam.
Peran Hadi Poernomo dalam kasus pajak BCA diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak dengan dengan membuat Surat Keputusan (SK) yang melanggar prosedur terkait permohonan keberatan wajib pajak yang disampaikan oleh pihak Bank BCA. Hadi Poernomo selaku dirjen pajak diduga memanipulasi telaah direktorat PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. BCA mengajukan surat keberatan wajib pajak dengan nilai yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 5,7 triliun terkait kredit bermasalah-nya atau  non performance loan (NLP) kepada direktorat PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003.
Setelah ditelaah oleh Direktorat PPH, permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA ditolak, namun oleh Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak mengintruksikan Direktur PPH yang semula menolak menjadi menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak yang dilayangkan pihak BCA sehari sebelum masa jatuh tempo pemberian keputusan final.
Oleh putusan Hadi Poernomo tersebut, diyakini BCA telah merugikan negara dengan tidak membayar pajak sebesar Rp 375 miliar.
Selain itu, keputusan Hadi Poernomo mengabulkan permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA juga semakin terasa janggal apabila mengingat hal serupa juga dilayangkan Bank Danamon perihal keberatan pajak atas nilai transaksi sebesar Rp 17 triliun tetapi ditolak oleh pengadilan pajak. Anehnya, hal ini serupa namun hasilnya berbeda.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dengan dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar berdasarkan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dimana pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maupun setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan.
Selain dua kasus besar di atas, ada juga contoh kasus manipulasi pajak yang menimpa perusahaan besar di Indonesia. Asian Agri dengan 14 anak usahanya terbukti tidak bayar pajak sebesar Rp 1,259,9 triliun selama empat tahun, sehingga dikenakan sangsi atau denda pajak sebesar Rp 653,4 miliar.
Maraknya kasus manipulasi pajak di Indonesia, saya harap instansi terkait pengawas pajak bekerja lebih keras untuk meminimalisir adanya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang. Selain itu, KPK juga baiknya segera menuntaskan pengusutan kasus manipulasi pajak yang masih menggantung.

KOMENTAR:
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau disingkat FITRA. Selain ICW, Forum Pajak Berkeadilan dan BRSK ada satu lagi LSM yang juga peduli akan pengusutan kasus pajak BCA yakni FITRA. Lagi-lagi sama dengan tiga organisasi yang saya sudah paparkan diatas, tuntutannya sama yaitu agar KPK segera menuntaskan kasus ini. Koordinator FITRA, Ucok Sky Khadafi “KPK jangan hanya fokus pada Hadi. Tapi juga orang-orang BCA juga yang mendapatkan keuntungaan dari kasus penglempangan pajak ini, segera periksa oleh KPK,” Sudah sangat jelas bahwa memang ada yang salah dengan BCA.
Menurut saya memang kurang kredibel apabila hanya melihat tuntutan-tuntutan tersebut berasal dari LSM yang notabene kurang dapat dipercaya. Bisa saja LSM tersebut merupakan kelompok bayaran yang mengatas namakan kepedulian sosial. Tapi kenapa saya bisa yakin bahwa memang ada yang salah dengan BCA? Sebab tidak hanya LSM yang kurang jelas latar belakangnya, LSM semacam ICW dan Forum Pajak Berkeadilan bahkan juga turut buka suara terhadap kelanjutan pengusutan kasus manipulasi pajak BCA. Bagi saya ICW dan Forum Pajak Berkeadilan merupakan organisasi yang tingkat kredibilitasnya tidak perlu dipertanyakan lagi,. Tidak saja saya, bahkan mungkin beberapa dari pembaca juga sependapat dengan saya.

BAB 3 PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Sudah dijelaskan bahwa fungsi pajak adalah untuk membiayai pengeluaran umum Negara. Namun realita terbesarnya, kegunaan pajak di Indonesia adalah untuk membayar cicilan hutang. Hampir setiap tahun persen penggunaan uang pajak sebagai cicilan hutang cukup besar. Jadi, kemauan masyarakat untuk membayar pajak akan membantu Negara ini terbebas dari hutang Meski ada kasus penyelewengan yang terjadi, tentunya tidak semua para petugas pajak melakukan perbuatan haram tersebut. Hanya orang yang tidak sayang dengan Negara ini yang mau memakan harta yang digunakan untu membayar utang. Dari pengertian pajak dan kegunaannya, dapat dipahami bahwa pajak memiliki potensi yang kuat untuk bisa membayar hutang. Jika Anda orang bijak tentu Anda siap membayar pajak.

3.2 SARAN
Kita sebagai masyarakat di negara Indonesia wajib membayar pajak untuk kelangsungan hidup negara ini dan juga untuk membangun negara ini agar mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kewajiban membayar pajak yang sudah terlaksana ini harus diwujudkan dengan wujud nyata mana hasil dari pembayaran pajaknya. Sekarang banyak kasus penyalahgunaan pajak kasusnya juga bukan dilakukan oleh satu orang saja tapi beberapa orang bahkan hampir banyak pejabat tinggi negara yang melakukannya, ini adalah contoh bahwa penerapan pajak di Indonesia kurang pengawasan. Pembayarannya menjadi kewajiban tapi hasil dari pembayaan pajaknya tidak jelas untuk apa? Dan untuk siapa? Maka disarankan jangan hanya masyarakat yang mematuhi peraturan saja tetapi pejabat tinggi negara juga harus mematuhi. Ini untuk kepentingan bersama bukan perseorangan.

 DAFTAR PUSTAKA

http://nasional.kompas.com
http://jodisopandi.blogspot.com/2012/03/makalah-tentang-pajak.html?m=1
http://hukum.kompasiana.com/2014/09/05/kasus-manipulasi-pajak-dari-bakrie-hingga-bca-672777.html
http://prayoga28.blogspot.com/2013/11/contoh-kasus-yang-berkaitan-dengan.html
http://www.tempo.co/read/news/2009/12/16/087214215/Kasus-Pajak-Bakrie-Tak-Terkait-Royalti-Batu-Bara
http://www.solopos.com/2012/01/26/kasus-pajak-18-perusahaan-di-solo-langgar-pajak-158234
http://www.suaramerdeka.com/harian/0405/28/kot03.htm
http://nasional.kompas.com/read/2011/05/23/15433162/Kasus.Gayus.Hanya.Pelanggaran.Perpajakan


Source: http://amronbadriza.blogspot.com/2012/07/cara-membuat-judul-blog-bergerak.html#ixzz2954iASzP

welcome